Jumat, 12 November 2010

Kelebihan dan Kelemahan Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

ntuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang

Kelebihan Perseroan Terbatas
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Keburukan Perseroan Terbatas
  1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
Itu dulu ya adik2 semoga bermanfaat
sumber: wikipedia dan dokter bisnis.net

Rabu, 10 November 2010

Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha Firma

Firma fa adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firman adalah tidak terbatas.
Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut.
Seperti halnya badan usaha yang lain, badan usaha firma juga mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan Badan Usaha Firma
  1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
Khusus untuk poin 1 dari kelemahan badan usaha firma, perlu saya jabarkan lagi agar anda mengetahui apa yang dimaksud dengan tanggung jawab tidak terbatas. Contohnya bisa anda lihat berikut ini :
Ada 3 orang yang sepakat membuat usaha toko pengecer dengan menggunakan badan usaha firma. Total modal yang diinvestasikan adalah 700 ribu dengan perincian :
  • Si A punya investasi di toko pengecer sebesar 400 ribu rupiah dengan kekayaan pribadinya 0 rupiah.
  • Si B punya investasi di toko pengecer sebesar 200 ribu rupiah dengan kekayaan pribadinya 0 rupiah.
  • Si C punya investasi di toko pengecer sebesar 100 ribu rupiah dengan kekayaan pribadinya 100 rupiah.
Dengan berbagai alasan, toko tersebut mempunyai utang sebesar 800 ribu rupiah. Sedangkan modal yang ditanam seluruh anggota hanya 700 ribu rupiah. Akhirnya seluruh modal yang ditanam digunakan untuk membayar utang perusahaan dengan sisa utang 100 ribu rupiah.
Sisa utang tersebut harus dibayar dari kekayaan pribadi. Berhubung si A dan si B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa utang tersebut harus dibayar oleh si C yang mempunyai  kekayaan pribadi sebesar 100 ribu rupiah.
Selain itu, walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usaha dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya badan usaha firma bukanlah badan hukum, melainkan sebutan dari anggota bersama-sama.
Hal ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Berbeda dengan badan usaha Perseroan Terbatas yang sudah merupakan badan hukum.
Kira-kira anda sudah paham kan dengan penjelasan saya tentang arti firma? Semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan anda tentang hukum bisnis. Paling tidak bisa menjadi bahan pertimbangan anda dalam memilih badan usaha.

sumber: www.dokterbisnis.net

Selasa, 09 November 2010

Tarif Pajak Dan Cara Menghitung PPN/PPnBM

Alhamdulillah ada pertanyaan...pak berapa tarif PPnBM tertinggi ?
sebelum dijawab sekalian pertanyaannya menjadi:
  1. Berapa tarif PPN/PPnBM ? 
  2. Apa saja yang termasuk DPP ?
  3. Bagaimana cara menghitung PPN ?
Tarif Pajak Dan Cara Menghitung PPN/PPnBM

Berapa tarif PPN/PPnBM ?
  1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
  2. Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
    Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM.
  3. Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).



Apa saja yang termasuk DPP (dana pengenaan pajak) ?
  1. Harga jual/ penggantian
    Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  2. Nilai Impor
    Adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.
  3. Nilai Ekspor
    Adalah nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.
  4. Nilai lain
    Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    Nilai lain tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 :
    1. Untuk pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, tidak termasuk laba kotor
    2. Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
    3. Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
    4. Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
    5. Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
    6. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/ parawisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
    7. Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
    8. Untuk PKP Pedagang Eceran (PE) :
      • PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) x harga jual BKP.
      • PPN yang harus dibayar adalah sebesar : 10%x20%x jumlah seluruh barang dagangan.
    9. Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana cara menghitung PPN ?
PPN yang terutang = tarif x DPP PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
Contoh :
  1. PKP "A" bulan Januari 1996 menjual tunai kepada PKP "B"
    100 pasang sepatu @ Rp.100.000,00 = Rp.10.000.000,00 PPN terutang yang dipungut oleh PKP"A"
    10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
    Jumlah yang harus dibayar PKP "B" = Rp.11.000.000,00
  2. PKP "B" dalam bulan Januari 1996 :
    • Menjual 80 pasang sepatu @ Rp.120.000,00 = Rp. 9.600.000,00
    • Memakai sendiri 5 pasang sepatu untuk pemakaian sendiri,
    DPP adalah harga jual tanpa menghitung laba kotor, yaitu Rp 100.000,- per pasang = Rp 500.000,00
    PPN yang terutang :

    • Atas penjualan 80 pasang sepatu
      10% x Rp.9.600.000,00 = Rp 960.000,00
    • Atas pemakai sendiri
      10% x Rp.500.000,00 = Rp 50.000,00
    Jumlah PPN terutang = Rp 1.010.000,00
  3. PKP Pedagang Eceran (PE) "C" menjual
    • BKP seharga = Rp.10.000.000,00
    • Bukan BKP = Rp. 5.000.000,00
    Rp.15.000.000,00
    PPN yang terutang
    10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
    PPN yang harus disetor
    10% x 20% x Rp.15.000.000,00 = Rp. 300.000,00
  4. PKP "D" pabrikan yang menghasilkan mesin cuci pakaian. Mesin cuci pakaian dikategorikan sebagai BKP yang tergolong mewah dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. Dalam bulan Januari 1996 PKP "D" menjual 10 buah mesin cuci kepada PKP "E" seharga Rp.30.000.000,00.
    • PPN yang terutang
      10% x Rp.30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
    • PPn BM yang terutang
      20% x Rp. 30.000.000,000 = Rp 6.000.000,00
    PPN dan PPn BM yang terutang PKP "D" = Rp. 9.000.000,00
  5. PKP "E" bulan Januari 1996 menjual 10 buah mesin cuci tersebut diatas seharga Rp.40.000.000,00 PPN yang terutang
    10% x Rp.40.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
    Catatan :
    PKP "E" tidak boleh memungut PPn BM, karena PKP "E" bukan pabrikan dan PPn BM dikenakan hanya sekali.
Semuanya ada di pajak.net ya...

Popular Posts