Kamis, 23 Januari 2014

Menghitung SHU (sisa Hasil Usaha)


Agenda silaturahim ke Kediri dengan pimpinan seprofesi ternyata banyak memberikan nilai dan pelajaran bagi saya. Disisi lain ada beberapa pertanyaan anakq (siswa saya anggap anak) yang belum terjawab ^_^ disaat pertemuan ditanya via sms, tentang koperasi dan cara menghitung SHU. Kurang lebih dibawah ini pertanyaan & penyelesaiannya:

RW : Pak bagus tanya, semisal ada suatu koperasi dianggap namanya koperasi “Wulan Jaya” dengan jumlah simpanan anggota Rp.10.000.000, jumlah penjualan untuk anggota 22.500.000, jumlah SHU untuk jasa modal Rp.2.000.000, jumlah SHU jasa penjualan Rp.4.500.000. Nah saat itu Rita membeli di Koperasi Rp.650.000 dan punya simpanan Rp.1.000.000, besar SHU yang diterima Rita berapa (hmmm kok bingung nggeh pak saya).... ?

BS : Oke RW soal diatas ini termasuk sederhana karena belum ada variasi prosentase, ada rumus yang bisa dipakai untuk menghitung SHU Rita yaitu : JUA + JUM.

JUA (jasa usaha anggota) itu adalah timbal balik untuk anggota koperasi yang telah membeli atau menjadi pelanggan karena membeli produk atau barang di minimarket milik koperasi,
sedangkan JUM (jasa usaha modal) adalah timbal balik untuk anggota atas jasanya karena mempunyai simpanan (modal) di koperasi.

Rumus JUA = ( Usaha Rita/Total Transaksi Koperasi ) x jasa Penjualan :
JUA = (650.000/22.500.000) x 4.500.000 = 130.000 (ketemu deh JUA nya)

Rumus JUM = (modal Rita/Total Simpanan Koperasi) x jasa Modal :
JUM = (1.000.000/10.000.000) x 2.000.000 = 200.000

Jadi, SHU untuk Rita adalah 130.000 + 200.000 = Rp.330.000

untuk wawasan tentang koperasi bisa langsung di KLIK DISINI

Minggu, 17 November 2013

Tanya Jurnal Penyesuaian Rekening Koran

Berbagi ilmu dengan anak-anak
Musim penghujan telah tiba, suasana dingin mengiringi setiap aktivitas kita, sejuk dipandang senang dirasa (wah belajar jadi orang sastra)...hmmm enak kali ya kalau minum teh hangat sama baca buku, kebetulan saja, mumpung nyimpan buku "Ayat-ayat Jiwa" kayaknya ini pas di baca apalagi kalau ada orang-orang yang lagi Galau tingkat 3 (tingkat 1 biasa, tingkat 2 waspada, tingkat 3 bahaya, hehehe versi saya)....

Kriiiiing...kriiiiing......pak bagus tanya akuntansi jurnal penyesuaian :-(

Pak Bagus : wah kamu Zal, emang mau tanya akuntansi yang gimana soalnya....

Arizal : Gini pak buingunge... wes tak singkat nggeh... "ada rekening koran, diterima dari bank memperlihatkan saldo kredit Rp. 8.900, selisih tersebut disebabkan bank mendebet sebesar 15 ribu untuk biaya administrasi & mengkredit 65 ribu untuk jasa giro. Nah Seorang Langganan menyetor ke bank dan telah di kredit rekening sebesar 500 ribu atas pembayaran hutangnya".... terus gimana pak jawabnya....????

Pak Bagus : hehehe kamu itu zal binguuuung tok ae senengane...itu namanya laporan rekonsiliasi bank, arizal bisa apa ndak buat laporan rekonsiliasi bank???

Arizal : hadiiiih opo maneh iku pak...sepertinya tidak pernah diterangin...

Pak Bagus : oke gini aja pake jurnal yang mudah aja..jurnal koreksi...jadi Biaya Administrasi Bank (D) pada Kas (K) 15.000, terus Kas (D) pada Pendapatan Jasa Giro (K) 65.000, dan Kas (D) pada Utang Usaha (K) 500.000.... ya kurang lebih begitu...nanti yang Kas yang sama debet bisa dijumlah 565.000.

Arizal : Sip sip pak...mudeng aku...suwun nggeh...Assalamualaikum

Pak Bagus : walaikumsalam wrwb...



Selasa, 08 Maret 2011

surat berharga

surat berharga dalam akuntansi perbankan


Pengertian: Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z : 2004).

Berikut ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang

Treasury Bills (T-Bills)
T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang. Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.

T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).

Commercial Paper
Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi. Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.

Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.

Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.

Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.
Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:
Bagi Penerbit:
a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b. Tidak perlu menyediakan jaminan.
c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.

Bagi Investor:
a. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.

Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
1.Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
2.Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.

Sertifikat Deposito atau negotiable certificate of deposit (CD)Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya.
Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto. Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Banker’s Acceptance (BA)
BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya. Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo.

Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default). Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan. Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang.

Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman.

Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:
1.Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
2.Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
3.Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.

Bill of Exchange
Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa. Karena sifatnya yang likuid, artinya penjual boleh melakukan pembayaran lebih awal sebelum wesel tersebut jatuh tempo dengan cara mendiskontokannya kepada bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya sebagai investasi jangka pendek, maka instrumen ini sangat umum digunakan dalam perdagangan.

Penarikan wesel ini biasanya selalu didahului dengan adanya transaksi jual beli barang. Dimana penjual akan menjadi penarik wesel dan pembeli barang sebagai tertarik.

Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari.
Pada prinsipnya Bill of exchange ini akan berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diaksep oleh bank. Oleh karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.

Repurchase Agreement (Repo)
Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills

Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Karakteristik SBI:
o Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
o Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
o Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
o Dapat dipindahtangankan (negotiable).
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate(SOR).

SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.

SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
1.Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
2.Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
o Pembelian melalui Pasar Sekunder
o Pembelian melalui Broker

Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder. Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:
Membuat dan mengumumkan quotation.
Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.
Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, dapat berupa:
Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.

Call Money (Interbank Call Money Market)
Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.

Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
Sumber:
1.Dunil Z, Kamus Istilah Perbankan Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2004
2.Riyadi Selamet, Banking Assets and Liability Management, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta, 2007
3.Siamat Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Kelima, Jakarta, 2005
4.Sutojo Siwanto, The Management of Commercial Bank, PT Damar Mulia Pustaka, Edisi Baru, Jakarta,
sunyem_blog

Daftar Para Peraih Nobel Ekonomi

Penghargaan Bank Swedia dalam Ilmu Ekonomi (En: Nobel Memorial Prize in Economic Sciences;Swe dan Nor: Nobelpriset i ekonomi), sering disebut Penghargaan Nobel bidang Ekonomi, berbeda dengan penghargaan nobel lainnya, karena sebenarnya hal ini bukan bagian dari wasiat Alfred Nobel. Penghargaan ini diselenggarakan oleh Bank Swedia (Sveriges Riksbank) pada ulang tahun ke-300 pada 1969. Anggota keluarga Nobel memprotes penggunaan istilah “Penghargaan Nobel di bidang Ekonomi” dalam konteks apapun. Meskipun demikian, dalam konteks Penghargaan Nobel, sering disebut hanya sebagai “Penghargaan di bidang Ekonomi”.

2010 Peter A. Diamond, Dale T. Mortensen dan Christopher A. Pissarides

2009 Elinor Ostrom dan Oliver E. Williamson

2008 Paul Krugman

2007 Leonid Hurwicz, Eric S. Maskin, Roger B. Myerson

2006 Edmund S. Phelps

2005 Robert J. Aumann, Thomas C. Schelling

2004 Finn E. Kydland, Edward C. Prescott

2003 Robert F. Engle III, Clive W. J. Granger

2002 Daniel Kahneman, Vernon L. Smith

2001 George A. Akerlof, A. Michael Spence, Joseph E. Stiglitz

2000 James J. Heckman, Daniel L. McFadden

1999 Robert A. Mundell

1998 Amartya Sen

1997 Robert C. Merton, Myron S. Scholes

1996 James A. Mirrlees, William Vickrey

1995 Robert E. Lucas Jr.

1994 John C. Harsanyi, John F. Nash Jr., Reinhard Selten

1993 Robert W. Fogel, Douglass C. North

1992 Gary S. Becker

1991 Ronald H. Coase

1990 Harry M. Markowitz, Merton H. Miller, William F. Sharpe

1989 Trygve Haavelmo

1988 Maurice Allais

1987 Robert M. Solow

1986 James M. Buchanan Jr.

1985 Franco Modigliani

1984 John Richard Nicholas Stone

1983 Gerard Debreu

1982 George J. Stigler

1981 James Tobin

1980 Lawrence R. Klein

1979 Theodore W. Schultz, Sir Arthur Lewis

1978 Herbert A. Simon

1977 Bertil Ohlin, James E. Meade

1976 Milton Friedman

1975 Leonid Vitaliyevich Kantorovich, Tjalling C. Koopmans

1974 Gunnar Myrdal, Friedrich August von Hayek

1973 Wassily Leontief

1972 John Richard Hicks, Kenneth J. Arrow

1971 Simon Kuznets

1970 Paul A. Samuelson

1969 Ragnar Frisch, Jan Tinbergen

***

Penghargaan Sveriges Riksbank dalam Ilmu Ekonomi

Pengertian Kelangkaan menurut Ilmu Ekonomi

(Pengertian Kelangkaan menurut Ilmu Ekonomi) – Apa yang terbersit di benak kalian ketika mendengar istilah kelangkaan? Apakah mengenai hilangnya kedelai di pasaran? Ataukah mengenai minyak tanah atau elpiji yang mendadak lenyap di pasar sehingga membuat banyak ibu-ibu/bapak-bapak harus mengantri di penyalur-penyalur minyak tanah atau elpiji?Kedua contoh di atas menggambarkan bentuk kelangkaan. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak pernah ada puasnya. Kebutuhan manusia beraneka ragam dan terus-menerus ada. Hari ke hari kebutuhan manusia semakin bertambah banyak baik jumlah, mutu, dan coraknya. Pertambahannya itu tidak sebanding dengan sumber daya yang tersedia. Oleh karena itu, akan ada sebagian orang yang tidak mendapatkan alat pemuas kebutuhan yang diinginkan, entah karena tidak mampu mengeluarkan pengorbanan yang disyaratkan (biaya tidak terjangkau) atau karena barang sudah habis.
Kondisi di atas dapat disebut sebagai kelangkaan. Jadi kelangkaan dapat diartikan situasi atau keadaan di mana jumlah sumber daya yang ada dirasakan kurang atau tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Menurut ilmu ekonomi, kelangkaan mempunyai dua makna, yaitu:
a. terbatas, dalam arti tidak cukup dibandingkan dengan banyaknya kebutuhan manusia.
b. terbatas, dalam arti manusia harus melakukan pengorbanan untuk memperolehnya

Masalah kelangkaan
Masalah kelangkaan atau kekurangan berlaku sebagai akibat dari ketidakseimbangan antara (i) kebutuhan masyarakat (ii) faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat.
Faktor-faktor produksi yang dapat digunakan untuk menghasilkan barang-barang tersebut adalah relatif terbatas. Oleh karenanya masyarakat tidak dapat memperoleh dan menikmati semua barang yang mereka butuhkan atau inginkan. Mereka perlu membuat dan menentukan pilihan.
Kebutuhan Masyarakat
Yang dimaksudkan dengan kebutuhan masyarakat adalah keinginan masyarakat untuk mengkonsumsi barang dan jasa. Sebagian barang dan jasa ini diimport dari luar negeri. Tetapi kebanyakan diproduksikan di dalam negeri. Keinginan untuk memperoleh barang dan jasa dapat dibedakan kepada dua bentuk:
• Keinginan yang disertai oleh kemampuan untuk membeli.
• Keinginan yang tidak disertai oleh kemampuan untuk membeli.
Keinginan yang disertai dengan kemampuan untuk membeli dinamakan permintaan efektif.
Jenis-jenis Barang

1. Berdasarkan kepentingan barang tersebut dalam kehidupan manusia. Barang-barang tersebut dibedakan kepada barang inferior (contoh: ikan asin dan ubi kayu), barang esensial (contoh: beras, gula dan kopi), barang normal (contoh: baju dan buku) dan barang mewah (contoh: mobil dan emas).

2. Berdasarkan cara penggunaan barang tersebut oleh masyarakat. Barang-barang tersebut dibedakan menjadi barang pribadi (contoh: makanan, pakaian dan mobil) dan barang publik (contoh: jalan raya, lampu lalu lintas dan mercu suar).
Faktor-faktor produksi

Yang dimaksudkan dengan faktor-faktor produksi adalah benda-benda yang disediakan oleh alam atau diciptakan oleh manusia yang dapat digunakan untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa.
Faktor-faktor produksi yang tersedia dalam perekonomian dibedakan kepada empat jenis, yaitu:
1. Tanah dan sumber alam, faktor produsi ini disediakan oleh alam. Faktor produksi ini meliputi tanah, barang tambang, hasil hutan dan sumber alam yang dapat dijadikan modal seperti air yang dibendung untuk irigasi atau untuk pembangkit tenaga listrik.
2. Tenaga kerja, faktor produksi ini bukan saja jumlah buruh yang terdapat dalam perekonomian. Pengertian tenaga kerja meliputi keahlian dan keterampilan. Dari segi keahlian dan pendidikannya tenaga kerja dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu: tenaga kerja kasar, tenaga kerja terampil dan tenaga kerja terdidik.
3. Modal, faktor produksi ini merupakan benda yang diciptakan oleh manusia dan digunakan untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang dibutuhkan.
4. Keahlian keusahawanan, faktor produksi ini berbentuk keahlian dan kemampuan pengusaha untuk mendirikan dan mengembangkan berbagai kegiatan usaha. Kealian keusahawanan meliputi kemahiran mengorganisasi ketiga sumber atau faktor produksi tersebut secara efektif dan efisien sehingga usahanya berhasil dan berkembang serta dapat menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat.


by: smartclick

Jumat, 12 November 2010

Kelebihan dan Kelemahan Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

ntuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang

Kelebihan Perseroan Terbatas
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Keburukan Perseroan Terbatas
  1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
Itu dulu ya adik2 semoga bermanfaat
sumber: wikipedia dan dokter bisnis.net

Rabu, 10 November 2010

Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha Firma

Firma fa adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firman adalah tidak terbatas.
Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut.
Seperti halnya badan usaha yang lain, badan usaha firma juga mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan Badan Usaha Firma
  1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
Khusus untuk poin 1 dari kelemahan badan usaha firma, perlu saya jabarkan lagi agar anda mengetahui apa yang dimaksud dengan tanggung jawab tidak terbatas. Contohnya bisa anda lihat berikut ini :
Ada 3 orang yang sepakat membuat usaha toko pengecer dengan menggunakan badan usaha firma. Total modal yang diinvestasikan adalah 700 ribu dengan perincian :
  • Si A punya investasi di toko pengecer sebesar 400 ribu rupiah dengan kekayaan pribadinya 0 rupiah.
  • Si B punya investasi di toko pengecer sebesar 200 ribu rupiah dengan kekayaan pribadinya 0 rupiah.
  • Si C punya investasi di toko pengecer sebesar 100 ribu rupiah dengan kekayaan pribadinya 100 rupiah.
Dengan berbagai alasan, toko tersebut mempunyai utang sebesar 800 ribu rupiah. Sedangkan modal yang ditanam seluruh anggota hanya 700 ribu rupiah. Akhirnya seluruh modal yang ditanam digunakan untuk membayar utang perusahaan dengan sisa utang 100 ribu rupiah.
Sisa utang tersebut harus dibayar dari kekayaan pribadi. Berhubung si A dan si B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa utang tersebut harus dibayar oleh si C yang mempunyai  kekayaan pribadi sebesar 100 ribu rupiah.
Selain itu, walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usaha dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya badan usaha firma bukanlah badan hukum, melainkan sebutan dari anggota bersama-sama.
Hal ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Berbeda dengan badan usaha Perseroan Terbatas yang sudah merupakan badan hukum.
Kira-kira anda sudah paham kan dengan penjelasan saya tentang arti firma? Semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan anda tentang hukum bisnis. Paling tidak bisa menjadi bahan pertimbangan anda dalam memilih badan usaha.

sumber: www.dokterbisnis.net

Selasa, 09 November 2010

Tarif Pajak Dan Cara Menghitung PPN/PPnBM

Alhamdulillah ada pertanyaan...pak berapa tarif PPnBM tertinggi ?
sebelum dijawab sekalian pertanyaannya menjadi:
  1. Berapa tarif PPN/PPnBM ? 
  2. Apa saja yang termasuk DPP ?
  3. Bagaimana cara menghitung PPN ?
Tarif Pajak Dan Cara Menghitung PPN/PPnBM

Berapa tarif PPN/PPnBM ?
  1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
  2. Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
    Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM.
  3. Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).



Apa saja yang termasuk DPP (dana pengenaan pajak) ?
  1. Harga jual/ penggantian
    Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  2. Nilai Impor
    Adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.
  3. Nilai Ekspor
    Adalah nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.
  4. Nilai lain
    Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    Nilai lain tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 :
    1. Untuk pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, tidak termasuk laba kotor
    2. Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
    3. Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
    4. Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
    5. Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
    6. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/ parawisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
    7. Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
    8. Untuk PKP Pedagang Eceran (PE) :
      • PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) x harga jual BKP.
      • PPN yang harus dibayar adalah sebesar : 10%x20%x jumlah seluruh barang dagangan.
    9. Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana cara menghitung PPN ?
PPN yang terutang = tarif x DPP PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
Contoh :
  1. PKP "A" bulan Januari 1996 menjual tunai kepada PKP "B"
    100 pasang sepatu @ Rp.100.000,00 = Rp.10.000.000,00 PPN terutang yang dipungut oleh PKP"A"
    10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
    Jumlah yang harus dibayar PKP "B" = Rp.11.000.000,00
  2. PKP "B" dalam bulan Januari 1996 :
    • Menjual 80 pasang sepatu @ Rp.120.000,00 = Rp. 9.600.000,00
    • Memakai sendiri 5 pasang sepatu untuk pemakaian sendiri,
    DPP adalah harga jual tanpa menghitung laba kotor, yaitu Rp 100.000,- per pasang = Rp 500.000,00
    PPN yang terutang :

    • Atas penjualan 80 pasang sepatu
      10% x Rp.9.600.000,00 = Rp 960.000,00
    • Atas pemakai sendiri
      10% x Rp.500.000,00 = Rp 50.000,00
    Jumlah PPN terutang = Rp 1.010.000,00
  3. PKP Pedagang Eceran (PE) "C" menjual
    • BKP seharga = Rp.10.000.000,00
    • Bukan BKP = Rp. 5.000.000,00
    Rp.15.000.000,00
    PPN yang terutang
    10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
    PPN yang harus disetor
    10% x 20% x Rp.15.000.000,00 = Rp. 300.000,00
  4. PKP "D" pabrikan yang menghasilkan mesin cuci pakaian. Mesin cuci pakaian dikategorikan sebagai BKP yang tergolong mewah dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. Dalam bulan Januari 1996 PKP "D" menjual 10 buah mesin cuci kepada PKP "E" seharga Rp.30.000.000,00.
    • PPN yang terutang
      10% x Rp.30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
    • PPn BM yang terutang
      20% x Rp. 30.000.000,000 = Rp 6.000.000,00
    PPN dan PPn BM yang terutang PKP "D" = Rp. 9.000.000,00
  5. PKP "E" bulan Januari 1996 menjual 10 buah mesin cuci tersebut diatas seharga Rp.40.000.000,00 PPN yang terutang
    10% x Rp.40.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
    Catatan :
    PKP "E" tidak boleh memungut PPn BM, karena PKP "E" bukan pabrikan dan PPn BM dikenakan hanya sekali.
Semuanya ada di pajak.net ya...

Rabu, 05 Mei 2010

SOAL POST II SNMPTN EKONOMI

1. Jika harga meningkat dari Rp.100 per unit menjadi Rp 110 per unit, maka barang tersebut turun dari 500 menjadi 450 unit. Elastisitas terhadap harga barang tersebut adalah….
   A. -1     D. -1/10
   B. -1/2  E. -1/50
   C. -1/5  F. Menghitung benik

2. Pada pasar monopoli terdapat ciri berikut…
   1. Hanya ada satu penjual dan banyak pembeli
   2. Penjual dapat menentukan harga jual barang
   3. Hambatan masuk pasar tinggi
   4. Ada barang substitusi terdekat

3. Kalau X dan Y barang substitusi, maka turunnya harga X akan mengakibatkan turunnya jumlah barang Y yang diminta,

                                            SEBAB

Dengan turunnya harga barang X maka secara relative harga barang Y akan menjadi lebih mahal dan ini    mengakibatkan jumlah barang Y yang diminta akan berkurang.

4. Sumber modal koperasi antara lain dapat diperoleh dari modal sendiri, yang terdiri atas….
     1. Simpanan pokok
     2. Dana Cadangan
     3. Simpanan wajib
     4. Penerbitan Obligasi

5. Pembeli yang hanya memiliki daya beli sama dengan harga pasar disebut pembeli…
    A. Super marginal D. Over marginal
    B. Sub marginal E. Under marginal
    C. Marginal

6. Apabila fungsi penawaran P = ½ Q + 200 besarnha koefisien elastisitas penawaran barang apabila P =
    400 adalah…
    A. -2                    D. 1,5
    B. -0,5                 E. 2
    C. 0,5

7. Ciri-ciri pasar sebagai berikut
    1. Hanya ada satu penjual dan banyak pembeli
    2. Pembeli tidak mempunyai pilihan lain dalam membeli barang
    3. Harga ditentukan oleh perusahaan
    4. Persaingan melalui iklan sangat kuat
    5. Terdapat rintangan yang kuat untuk memasuki pasar bagi pembeli
    Ciri-ciri pasar monopoli adalah nomor…
    A. 1, 2,3      D. 2,4,5
    B. 1,3,5       E. 4,3,5
    C. 1,4,5

8. Biarkanlah produksi dan perdagangan di pasar ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Semboyan
    Adam Smith di atas merupakan konsep dasar lahirnya…
    A. Ekonomi tradisional
    B. Ekonomi Komando
   C. Demokrasi ekonomi
    D. Ekonomi liberal
    E. Ekonomi modern

9. Teori terjadinya perdagangan internasional berdasarkan comparative advantage (keunggulan comparative) dikemukakan oleh
    a. Adam Smith        d. J.M Keynes
    b. Irving Fisher        e. Pigou
    c. D. Ricardo

10. Ubaidil lulusan sarjana UI, dia diterima di empat perusahaan yang bersamaan. Perusahaan A (Perusahaan
      Onde-onde Dimas) dengan gaji Rp. 1.000.000/bln. Perusahaan B (Perusahaan Ote-ote Irfan) dengan gaji
      Rp. 2.000.000/bln. Perusahaan C (Perusahaan Mobil Jaguar Nicko) dengan gaji Rp. 500.000/bln.
      Perusahaan D (Perusahaan Perfilman Bollywood milik Syntia) dengan gaji Rp. 250.000/bulan. Tetapi
      Ubaidil lebih memilih perusahaan C sesuai kesukaannya dengan mobil eropa, karena di desanya tidak ada
      mobil. Maka Oportunity costnya sebesar….
      a. Rp 1.000.000 d. Rp 500.000
      b. Rp. 2.000.000 e. Tidak ada yang benar Lo
      c. Rp. 1.500.000

Soal Postes 1 SNMPTN


1.        Barang Giffen adalah barang mewah yang efek pendapatannya lebih besar daripada efek subtitusinya
SEBAB
Barang giffen dapat diperoleh dengan pengorbanan yang sangat tinggi

2.        Pada pasar monopoli terdapat ciri berikut…
1.        Hanya ada satu penjual dan banyak pembeli
2.        Penjual dapat menentukan harga jual barang
3.        Hambatan masuk pasar tinggi
4.        Ada barang substitusi terdekat

3.        P ada tahun 1960 sebuah organisasi Negara-negara pengekspor minyak didirikan dan terkenal dengan nama OPEC
SEBAB
Sebelum OPEC dibentuk, harga minyak lebih banyak ditentukan oleh perusahaan-perusahaan raksasa dari pada penghasilnya

4.        Sistem ekonomi yang dipiliha dan dilakukan oleh suatu bangsa bertujuan untuk menjawab pertanyaan pokok…
1.        Barang apa yang akan diproduksi dan berapa banyak?
2.        Untuk siapa barang itu diproduksi ?
3.        Bagaimana cara memproduksinya?
4.        Kapan barang itu diproduksi?

5.        Negara dibawah ini yang pernah menganut system ekonomi terpusat…
1.        Polandia
2.        Korea Utara
3.        Indonesia
4.        Selandia baru

6.        Negara dikatakan mengalami Neraca Perdagangan aktif bila…
a.     Ekspor = Impor d. Ekspor tidak ada tetapi impor besar
b.     Ekspor > impor e. Impor saja
c.      Ekspor < impor

7.        Kebijakan perdagangan yang dilakukan pemerintah dengan tujuan menurunkan biaya produksi dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk luar negeri disebut….
A.       Subsidi
B.       Dumping
C.        Kuota
D.       Tariff dan bea masuk
E.        Pelarangan impor


8.        Biarkanlah produksi dan perdagangan di pasar ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Semboyan Adam Smith di atas merupakan konsep dasar lahirnya…
A.       Ekonomi tradisional
B.       Ekonomi Komando
C.        Demokrasi ekonomi
D.       Ekonomi liberal
E.        Ekonomi modern

9.        Teori terjadinya perdagangan internasional berdasarkan comparative advantage (keunggulan comparative) dikemukakan oleh
a.        Adam Smith            d. J.M Keynes
b.        Irving Fisher            e. Pigou
c.        D. Ricardo

10.     Paijo lulusan sarjana UI, dia diterima di empat perusahaan yang bersamaan. Perusahaan A (Perusahaan Onde-onde) dengan gaji Rp. 1.000.000/bln. Perusahaan B (Perusahaan Ote-ote dengan gaji Rp. 2.000.000/bln. Perusahaan C (Perusahaan Mobil) dengan gaji Rp. 500.000/bln. Perusahaan D (Perusahaan Perfilman Bollywood) dengan gaji Rp. 250.000/bulan. Tetapi Ubaidil lebih memilih perusahaan C sesuai kesukaannya dengan mobil eropa, karena di desanya tidak ada mobil. Maka Oportunity costnya sebesar….
a.        Rp 1.000.000           d. Rp 500.000
b.        Rp. 2.000.000      e. Tidak ada yang benar Lo
c.        Rp. 1.500.000



Sabtu, 06 Maret 2010

PENGANGGURAN DAN KEMISKINAN


A.    PENGANGGURAN
Pengangguran adalah seseorang yang tergolong angkatan kerja dan ingin mendapat pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya. Masalah pengangguran yang menyebabkan tingkat pendapatan nasional dan tingkat kemakmuran masyarakat tidak mencapai potensi maksimal yaitu masalah pokok makro ekonomi yang paling utama
I. JENIS-JENIS PENGANGGURAN
Pengangguran sering diartikan sebagai angkatan kerja yang belum bekerja atau tidak bekerja secara optimal. Berdasarkan pengertian diatas, maka pengangguran dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
1.      Pengangguran Terselubung (Disguissed Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu. 
2.      Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu. 
3.      Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
             Macam-macam pengangguran berdasarkan penyebab terjadinya dikelompokkan menjadi beberapa  jenis, yaitu  : 
a.     Pengangguran konjungtural (Cycle Unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.  
b.     Pengangguran struktural (Struktural Unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktuiral bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti :
*   Akibat permintaan berkurang
*   Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi
*   Akibat kebijakan pemerintah         
c.     Pengangguran friksional  (Frictional Unemployment) adalah pengangguran yang muncul akibat adanya ketidaksesuaian antara pemberi kerja dan pencari kerja. Pengangguran ini sering disebut pengangguran sukarela. 
d.     Pengangguran musiman adalah pengangguran yang muncul akibat pergantian musim misalnya pergantian musim tanam ke musim panen. 
e.     Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin 
f.        Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian (karena terjadi resesi). Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerat demand).
II.         SEBAB-SEBAB TERJADINYA PENGGANGURAN
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengganguran   adalah sebagai berikut:
 1.      Besarnya Angkatan Kerja Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja
        Ketidakseimbangan terjadi apabila jumlah angkatan kerja lebih besar daripada kesempatan kerja yang tersedia. Kondisi sebaliknya sangat jarang terjadi.
2.      Struktur Lapangan Kerja Tidak Seimbang
3.      Kebutuhan jumlah dan jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak seimbang
        Apabila kesempatan kerja jumlahnya sama atau lebih besar daripada angkatan kerja, pengangguran belum tentu tidak terjadi. Alasannya, belum tentu terjadi kesesuaian antara tingkat pendidikan yang dibutuhkan dan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut mengakibatkan sebagian tenaga kerja yang ada tidak dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia.
4.      Meningkatnya peranan dan aspirasi  Angkatan Kerja Wanita dalam seluruh struktur Angkatan Kerja Indonesia
5.      Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja antar daerah tidak seimbang
       Jumlah angkatan kerja disuatu daerah mungkin saja lebih besar dari kesempatan kerja, sedangkan di daerah lainnya dapat terjadi keadaan sebaliknya. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan perpindahan tenaga kerja dari suatu daerah ke daerah lain, bahkan dari suatu negara ke negara lainnya.
III. DAMPAK-DAMPAK PENGANGGURAN TERHADAP PEREKONOMIAN
           Untuk mengetahui dampak pengganguran terhadap per-ekonomian kita perlu mengelompokkan pengaruh pengganguran terhadap dua aspek ekonomi , yaitu:
a.     Dampak Pengangguran terhadap  Perekonomian suatu Negara
Tujuan  akhir pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meningkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus.
Jika tingkat pengangguran di suatu negara relatif tinggi, hal tersebut akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan.
Hal ini terjadi karena pengganguran berdampak negatif terhadap kegiatan perekonomian, seperti yang dijelaskan di bawah ini:
§    Pengangguran bisa menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran yang dicapainya. Hal ini terjadi karena pengangguran bisa menyebabkan pendapatan nasional riil (nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah daripada pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya). Oleh karena itu, kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun akan lebih rendah.
§     Pengangguran akan menyebabkan pendapatan nasional yang berasal dari sector pajak berkurang. Hal ini terjadi karena pengangguran yang tinggi akan menyebabkan kegiatan perekonomian me-nurun  sehingga pendapatan masyarakat pun akan menurun. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar dari masyarakat pun akan menurun. Jika penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan berkurang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun.
§    Pengangguran tidak menggalakkan pertumbuhan ekonomi. Adanya pengangguran akan menye-babkan daya beli masyarakat akan berkurang sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi akan berkurang. Keadaan demikian tidak merangsang kalangan Investor (pengusaha) untuk melakukan perluasan atau pendirian industri baru. Dengan demikian tingkat investasi menurun sehingga pertumbuhan ekonomipun tidak akan terpacu.

b.     Dampak pengangguran terhadap Individu yang Meng-alaminya dan Masyarakat
Berikut ini merupakan dampak negatif pengangguran terhadap individu yang mengalaminya dan terhadap masyarakat pada umumnya:
§         Pengangguran dapat menghilangkan mata pencaharian
§         Pengangguran dapat menghilangkan ketrampilan
§         Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan social politik. 
IV.     KEBIJAKAN – KEBIJAKAN PENGANGGURAN
                             Adanya bermacam-macam pengangguran membutuh-kan cara-cara mengatasinya yang disesuaikan dengan jenis pengangguran yang terjadi, yaitu sbb : 
v     Cara Mengatasi Pengangguran Struktural
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini, cara yang digunakan adalah :
1.      Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja
2.      Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sector yang kelebihan ke tempat dan sector ekonomi yang kekurangan
3.      Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan
4.      Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran.
v     Cara Mengatasi Pengangguran Friksional
Untuk mengatasi pengangguran secara umum antara lain dapat digunakan cara-cara sbb:
1.  Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru, terutama yang bersifat padat karya
2.      Deregulasi dan Debirokratisasi di berbagai bidang industri untuk merangsang timbulnya investasi baru
3.      Menggalakkan pengembangan sector  Informal, seperti home indiustri
4.      Menggalakkan program transmigrasi untuk me-nyerap tenaga kerja di sector agraris dan sector formal lainnya
5.      Pembukaan proyek-proyek umum oleh peme-rintah, seperti pembangunan jembatan, jalan raya, PLTU, PLTA, dan lain-lain sehingga bisa menyerap tenaga kerja secara langsung maupun untuk merangsang investasi baru dari kalangan swasta.
v     Cara Mengatasi Pengangguran Musiman.
       Jenis pengangguran ini bisa diatasi dengan cara :
         1.      Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di sector lain, dan
2.        Melakukan pelatihan di bidang keterampilan lain untuk memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu.
v     Cara mengatasi Pengangguran Siklus
      Untuk mengatasi pengangguran jenis ini adalah :
1.      Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa, dan
2.      Meningkatkan daya beli Masyarakat.
B.      KEMISKINAN
        Kesenjangan ekonomi atau ketimpangan dalam distribusi pendapatan antara kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan kelompok masyarakat berpendapatan rendah serta  tingkat kemiskinan atau jumlah orang yang berada di bawah garis kemiskinan (poverty line) merupakan dua masalah besar di banyak negara-negara berkembang (LDCs), tidak terkecuali di Indonesia.

I.  JENIS-JENIS KEMISKINAN DAN DEFINISINYA
Besarnya kemiskinan dapat diukur dengan atau tanpa mengacu kepada garis kemiskinan. Konsep yang mengacu kepada garis kemiskinan disebut kemiskinan relatif, sedangkan konsep yang pengukurannya tidak didasarkan pada garis kemiskinan disebut kemiskinan absolut
v     Kemiskinan relatif adalah suatu ukuran mengenai kesenjangan di dalam distribusi pendapatan, biasanya dapat didefinisikan didalam kaitannya dengan tingkat rata-rata dari distribusi yang dimaksud.
v     Kemiskinan absolut adalah derajat kemiskinan dibawah, dimana kebutuhan-kebutuhan miniuntuk bertahan hidup tidak dapat terpenuhi
II.  FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEMISKINAN
Tidak sulit mencari faktor-faktor penyebab kemiskinan, tetapi dari faktor-faktor tersebut sangat sulit memastikan mana yang merupakan penyebab sebenarnya serta mana yang berpengaruh langsung dan tidak langsung terhadap perubahan kemiskinan
§         Tingkat dan laju pertumbuhan output
§         Tingkat upah neto
§         Distribusi pendapatan
§         Kesempatan kerja
§         Tingkat inflasi
§         Pajak dan subsidi
§         Investasi
§         Alokasi serta kualitas SDA
§         Ketersediaan fasilitas umum
§         Penggunaan teknologi
§         Tingkat dan jenis pendidikan
§         Kondisi fisik dan alam
§         Politik
§         Bencana alam
§         Peperangan

III.  KEBIJAKAN ANTIKEMISKINAN
Untuk menghilangkan atau mengurangi kemiskinan di tanah air diperlukan suatu strategi dan bentuk intervensi yang tepat, dalam arti cost effectiveness-nya tinggi.
Ada tiga pilar utama strategi pengurangan kemiskinan, yakni :
1.      pertumuhan ekonomi yang berkelanjutan dan yang prokemiskinan
2.      Pemerintahan yang baik (good governance)
3.      Pembangunan sosial
Untuk mendukung strategi tersebut diperlukan intervensi-intervensi pemerintah yang sesuai dengan sasaran atau tujuan yang bila di bagi menurut waktu yaitu :
                                          a. Intervensi jangka pendek, terutama pembangunan sektor pertanian dan ekonomi pedesaan
                                          b.  Intervensi jangka menengah dan panjang
o       Pembangunan sektor swasta
o       Kerjasama regional
o       APBN dan administrasi
o       Desentralisasi
o       Pendidikan dan Kesehatan
o       Penyediaan air bersih dan Pembangunan perkotaan

Popular Posts