Kamis, 23 Januari 2014

Menghitung SHU (sisa Hasil Usaha)


Agenda silaturahim ke Kediri dengan pimpinan seprofesi ternyata banyak memberikan nilai dan pelajaran bagi saya. Disisi lain ada beberapa pertanyaan anakq (siswa saya anggap anak) yang belum terjawab ^_^ disaat pertemuan ditanya via sms, tentang koperasi dan cara menghitung SHU. Kurang lebih dibawah ini pertanyaan & penyelesaiannya:

RW : Pak bagus tanya, semisal ada suatu koperasi dianggap namanya koperasi “Wulan Jaya” dengan jumlah simpanan anggota Rp.10.000.000, jumlah penjualan untuk anggota 22.500.000, jumlah SHU untuk jasa modal Rp.2.000.000, jumlah SHU jasa penjualan Rp.4.500.000. Nah saat itu Rita membeli di Koperasi Rp.650.000 dan punya simpanan Rp.1.000.000, besar SHU yang diterima Rita berapa (hmmm kok bingung nggeh pak saya).... ?

BS : Oke RW soal diatas ini termasuk sederhana karena belum ada variasi prosentase, ada rumus yang bisa dipakai untuk menghitung SHU Rita yaitu : JUA + JUM.

JUA (jasa usaha anggota) itu adalah timbal balik untuk anggota koperasi yang telah membeli atau menjadi pelanggan karena membeli produk atau barang di minimarket milik koperasi,
sedangkan JUM (jasa usaha modal) adalah timbal balik untuk anggota atas jasanya karena mempunyai simpanan (modal) di koperasi.

Rumus JUA = ( Usaha Rita/Total Transaksi Koperasi ) x jasa Penjualan :
JUA = (650.000/22.500.000) x 4.500.000 = 130.000 (ketemu deh JUA nya)

Rumus JUM = (modal Rita/Total Simpanan Koperasi) x jasa Modal :
JUM = (1.000.000/10.000.000) x 2.000.000 = 200.000

Jadi, SHU untuk Rita adalah 130.000 + 200.000 = Rp.330.000

untuk wawasan tentang koperasi bisa langsung di KLIK DISINI

Popular Posts