Perusahaan kadang menerima pembayaran untuk barang atau jasa yang belum diberikan. Untuk penerimaan jenis ini, perusahaan harus memasukkannya ke dalam pos utang, karena perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan barang atau jasa di waktu yang akan datang. Contoh : PT. D menerima pembayaran Rp 50 juta untuk barang dagangan yang dipesan konsumen, barang dagangan tersebut harus dikirim akhir bulan depan.
Jurnal untuk mencatat penerimaan kas :
Kas Rp. 50.000.000
>>>Pendapatan diterima dimuka Rp 50.000.000
Jurnal pada saat menyerahkan barang dagangan :
Pendapatan diterima dimuka Rp 50.000.000
>>>Penjualan Rp 50.000.000
sumber: http://catatan-akt.blogspot.com/
Selasa, 15 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Agenda silaturahim ke Kediri dengan pimpinan seprofesi ternyata banyak memberikan nilai dan pelajaran bagi saya. Disisi lain ada beberapa p...
-
Alhamdulillah ada pertanyaan...pak berapa tarif PPnBM tertinggi ? sebelum dijawab sekalian pertanyaannya menjadi: Berapa tarif PPN/PPnB...
-
1. Jika harga meningkat dari Rp.100 per unit menjadi Rp 110 per unit, maka barang tersebut turun dari 500 menjadi 450 unit. Elastisitas terh...
-
Penghargaan Bank Swedia dalam Ilmu Ekonomi (En: Nobel Memorial Prize in Economic Sciences;Swe dan Nor: Nobelpriset i ekonomi), sering disebu...
-
Materi kelas 3 IPS / umum 1. Pengertian kewirausahaan Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, ...
-
surat berharga dalam akuntansi perbankan Pengertian: Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredi...
-
Beberapa Soal Try Out Unas Ekonomi dari Depag Jombang 2009-2010 Gambar yg bisa menjelaskan bahwa banyaknya pelajaran yang ada disekolah ...
-
(Pengertian Kelangkaan menurut Ilmu Ekonomi) – Apa yang terbersit di benak kalian ketika mendengar istilah kelangkaan? Apakah mengenai hilan...
-
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai/ penjualan barang dan jasa. Obyek yang dikenakan PPN : 1. Bara...
-
Perseroan Terbatas ( PT ), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap ( NV ), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar