Selasa, 15 Desember 2009

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai/ penjualan barang dan jasa.
Obyek yang dikenakan PPN :

1. Barang kena pajak

2. Jasa kena pajak

3. Import barang kena pajak

4. Eksport barang kena pajak

5. Pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dari luar pabean

6. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar pabean

7. Kegiatan membangun sendiri

8. Penyerahan aktiva tetap

Keterangan :

1. Barang kena pajak

Barang kena pajak adalah barang yang dikenakan PPN karena penjualan atas barang tersebut. Semua barang kena pajak (semua barang dikenakan PPN) kecuali yang dinyatakan oleh peraturan perpajakan sebagai barang yang tidak dikenakan pajak (barang tidak kena PPN) atau dinyatakan tidak termasuk barang kena pajak.

Yang tidak termasuk barang kena pajak :

a. Barang hasil tambang, penggalian, pengeboran yang langsung diambil dari sumbernya.

b. Barang kebutuhan pokok yang diperlukan oleh rakyat banyak

c. Makanan dan minuman yang disajikan oleh di hotel dan restoran

d. Uang, emas batangan dan surat berharga.


2. Jasa kena pajak

Jasa kena pajak adalah jasa yang dikenakan pajak (semua jasa kena PPN) kecuali oleh peraturan perpajakan dinyatakan sebagai jasa tidak kena pajak (jasa tidak kena PPN) atau dinyatakan tidak termasuk jasa kena pajak.

Yang tidak termasuk jasa kena pajak :

a. Jasa dibidang kesehatan medis

b. Jasa dibidang sosial

c. Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko

d. Jasa dibidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi

e. Jasa dibidang keagamaan

f. Jasa dibidang pendidikan

g. Jasa dibidang hiburan

h. Jasa dibidang penyiaran yang tidak bersifat komersial

i. Jasa dibidang angkutan umum

j. Jasa dibidang tenaga kerja

k. Jasa dibidang perhotelan

l. Jasa pemerintah untuk penyelenggaraan kepentingan umum.

Siapa yang dikenakan PPN ?

Yang dikenakan PPN (subyek PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang dikenakan PPN. Semua pengusaha kena PPN kecuali yang dinyatakan sebagai pengusaha kecil

Dasar pengenaan PPN

Untuk menghitung PPN harus diketahui dari mana dasar pengenaan PPN (DPP)

a. Untuk usaha dagang, DPP = harga jual

b. Untuk usaha jasa, DPP = nilai penggantian

c. Untuk import, DPP = nilai import

d. Untuk eksport, DPP = nilai eksport

e. Untuk barang kena pajak tertentu, DPP = nilai lain

Untuk nilai lain ini biasanya ditetapkan oleh menteri keuangan dalam sebuah peraturan untuk menghitung PPN

Tarif PPN

Secara umum tarif PPN adalah 10 %, perubahan tarif PPN dapat dilakukan dengan keputusan menteri keuangan. Tarif PPN paling rendah 5 % dan tarif PPN paling tinggi 15 %

Cara menghitung PPN

PPN dihitung tiap bulan dan dilaporkan ke kantor pajak juga tiap bulan

Contoh :

• PT. A menjual barang kena pajak, maka PT. A memungut PPN sebesar = 10 % X Harga jual barang. PPN dari hasil penjualan disebut Pajak Keluaran. Misal harga jual barang Rp 1.000.000 maka PPN yang harus dipungut adalah Rp 100.000 (10% X Rp 1.000.000 = 100.000)

• PT. A membeli barang kena pajak sebesar Rp 500.000, maka PT. A membayar PPN sebesar = 10% X Harga beli (10% X Rp 500.000 = 50.000). PPN dari pembelian disebut PPN Masukan.

• Pada akhir bulan PT. A melapor ke kantor pajak, tapi harus dihitung dulu antara Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Dari contoh di atas pajak keluaran dan masukannya adalah :

Pajak Keluaran = 100.000

Pajak Masukan = 50.000

Selisih = 50.000
 
sumber : catatan-akt.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Popular Posts