Jumat, 04 Desember 2009

Mengenal Giro sebagai instrument pembayaran lebih dekat

Dalam dunia perbankan, sering terdengar bahwa pembayaran suatu transaksi dapat dilakukan dengan pembayaran giro. Apakah giro itu ?

Giro adalah suatu instrument pembayaran yang ada di perbankan Indonesia. Giro diterbitkan oleh pihak yang mempunyai hutang (misalnya Bapak Umar) lepada Bapak Hadi untuk pembelian barang/jasa atas suatu perjanjian tertentu.

Form giro itu dicetak oleh Bank di Indonesia sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia. Bank Komersial akan memberikan buku giro kepada nasabahnya yang memiliki rekening Koran pada bank tersebut.

Contoh:
1.Bapak Umar membayar kepada Hadi dengan menerbitkan 1 lembar giro Bank ABC senilai Rp.20 juta.
2.Kemudian Hadi menyetor giro tersebut ke Bank KLM
3.Bank KLM kemudian mengklirngkan giro tersebut via Bank Indonesia sebagai penyelenggara klring di Indonesia
4.Bank Indonesia meneruskan giro tersebut ke Bank ABC
5.Bank ABC mendebet rekening Umar sebesar Rp.20 juta

Ciri-ciri Giro:

1.Giro tidak dapat diuangkan secara tunai (misalnya kalau Hadi ingin langsung ke Bank ABC untuk dibayar secara tunai dari Giro itu, maka hal ini tidak akan dilayani oleh Bank ABC

2. Pembayarannya harus dengan pemindahbukuan (transfer antar rekening) yaitu saldo Bapak Umar berpindah ke rekening Hadi

3. Giro dapat diterbitkan untuk dibayarkan pada suatu tanggal tertentu di masa akan datang. Misalnya Bapak Umar menerbitkan Giro pada tanggal 1January 2008 sebesar Rp.20 juta untuk dibayarkan ke Hadi, tapi giro tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 25Maret2008. Ini berarti Giro tersebut baru dapat dicairkan pada tanggal 25Maret2008 atau setelah tanggal 25Maret2008. Jadi pada saat Hadi menerima Giro tersebut, maíz bersifat tagihan yang baru akan dibayarkan pada tanggal 25Maret2008.

4. Bila pada tanggal 25Maret 2008, setelah Hadi menagihkan giro tersebut dan ternyata rekening Bapak Umar tidak memiliki dana sebesar nilai giro Rp.20 juta, maka Giro tersebt akan ditolak oleh pembayarannya oleh Bank yang biasa dikenal dengan istilah Giro kosong / Saldo tidak cukup.

5.Bila Giro kosong terjadi, maka Hadi tidak dibayar Rp.20 jutanya. Tetapi Hadi tetap dapat menagih/mengkliringkan lagi Giro tersebut keesokan harinya sampai Bapak Umar memiliki saldo yang cukup direkeningnya sebesar Rp.20 juta. Atau bila perlu Hadi dapat mengambil jalar hukum untuk menagih lepada Bapak Umar sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak sebelum transaksi terjadi.

Kelemahan Giro
1.Karena Giro itu dapat diterbitkan untuk masa yang akan datang maka selalu ada kemungkinan bahwa Giro itu mungkin akan kosong pada saat dicairkan. Karena itu sebelum menerima pembayaran dengan Giro, tingkat bonatifitas pihak yang menerbitkan Giro perlu dipertimbangkan dengan baik oleh Hadi, apakah pada tanggal valutanya Giro tersebut dapat dicairkan

2.Bila Bapak Umar beretikad tidak baik, tentunya setelah menerbitkan Giro lepada Hadi, kemudian Bapak Umar meminta lepada Bank ABC untuk membatalkan Giro itu dengan statu alasan yang dibuat-buat. Hal ini tentunya akan mergikan Hadi, bila telah mengirimkan barang/jasa kepada Bapak Umar dengan pembayaran Giro itu

Hal-hal yang melindngi Penerima Giro :

1.Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, Giro yang telah diterbitkan tidak dapat dibatalkan sepihak oleh penerbitnya (dalam hal ini Bapak Umar) kecuali setelah 70 hari dari tanggal penerbitan.
Contoh :
1 Maret 2008 Bapak Umar menerbitkan Giro Rp.20 juta
70 hari setelah tanggal 1Maret2008 yaitu 10 Mei 2008, baru Bapak Umar dapat meminta kepada Bank ABC untuk membatalkan Giro itu.

Jangka waktu 70 hari dari tanggal penerbitan Giro itu dinamakan MasaTenggang

2.Masa Kadaluwarsa Giro
Giro mempunyai masa kadaluwarsa yaitu 180 hari setelah Masa Tenggang (70 hari). Ini berarti maksimum waktu antara tanggal terbit sampai tanggal valuta Giro hádala 250 hari (70 hari Masa Tenggang ditambah 180 masa kadaluwarsa).

Bila anda menerima Giro dari seseorang dengan jarak antara tanggal terbit dan tanggal valuta/tanggal jatuh tempo melebihi 250 hari (contoh tanggal terbit 1 Januari 2008, tanggal valuta pembayaran 1 Oktober 2008), maka Giro itu harus anda tlak karena Giro itu telah kadaluwarsa.

Irwan Santoso

Tidak ada komentar:

Popular Posts