sebelum dijawab sekalian pertanyaannya menjadi:
Tarif Pajak Dan Cara Menghitung PPN/PPnBM
- Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
- Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM.- Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
- Harga jual/ penggantian
Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.- Nilai Impor
Adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.- Nilai Ekspor
Adalah nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.- Nilai lain
Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Nilai lain tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 :
- Untuk pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, tidak termasuk laba kotor
- Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
- Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
- Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
- Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
- Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/ parawisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
- Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
- Untuk PKP Pedagang Eceran (PE) :
- PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) x harga jual BKP.
- PPN yang harus dibayar adalah sebesar : 10%x20%x jumlah seluruh barang dagangan.
- Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
PPN yang terutang = tarif x DPP PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.Semuanya ada di pajak.net ya...
Contoh :
- PKP "A" bulan Januari 1996 menjual tunai kepada PKP "B"
100 pasang sepatu @ Rp.100.000,00 = Rp.10.000.000,00 PPN terutang yang dipungut oleh PKP"A"
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Jumlah yang harus dibayar PKP "B" = Rp.11.000.000,00
- PKP "B" dalam bulan Januari 1996 :
DPP adalah harga jual tanpa menghitung laba kotor, yaitu Rp 100.000,- per pasang = Rp 500.000,00
- Menjual 80 pasang sepatu @ Rp.120.000,00 = Rp. 9.600.000,00
- Memakai sendiri 5 pasang sepatu untuk pemakaian sendiri,
PPN yang terutang :
Jumlah PPN terutang = Rp 1.010.000,00
- Atas penjualan 80 pasang sepatu
10% x Rp.9.600.000,00 = Rp 960.000,00- Atas pemakai sendiri
10% x Rp.500.000,00 = Rp 50.000,00
- PKP Pedagang Eceran (PE) "C" menjual
Rp.15.000.000,00
- BKP seharga = Rp.10.000.000,00
- Bukan BKP = Rp. 5.000.000,00
PPN yang terutang
10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
PPN yang harus disetor
10% x 20% x Rp.15.000.000,00 = Rp. 300.000,00
- PKP "D" pabrikan yang menghasilkan mesin cuci pakaian. Mesin cuci pakaian dikategorikan sebagai BKP yang tergolong mewah dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. Dalam bulan Januari 1996 PKP "D" menjual 10 buah mesin cuci kepada PKP "E" seharga Rp.30.000.000,00.
PPN dan PPn BM yang terutang PKP "D" = Rp. 9.000.000,00
- PPN yang terutang
10% x Rp.30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00- PPn BM yang terutang
20% x Rp. 30.000.000,000 = Rp 6.000.000,00
- PKP "E" bulan Januari 1996 menjual 10 buah mesin cuci tersebut diatas seharga Rp.40.000.000,00 PPN yang terutang
10% x Rp.40.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
Catatan :
PKP "E" tidak boleh memungut PPn BM, karena PKP "E" bukan pabrikan dan PPn BM dikenakan hanya sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar