Selasa, 09 November 2010

Tarif Pajak Dan Cara Menghitung PPN/PPnBM

Alhamdulillah ada pertanyaan...pak berapa tarif PPnBM tertinggi ?
sebelum dijawab sekalian pertanyaannya menjadi:
  1. Berapa tarif PPN/PPnBM ? 
  2. Apa saja yang termasuk DPP ?
  3. Bagaimana cara menghitung PPN ?
Tarif Pajak Dan Cara Menghitung PPN/PPnBM

Berapa tarif PPN/PPnBM ?
  1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
  2. Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
    Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM.
  3. Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).



Apa saja yang termasuk DPP (dana pengenaan pajak) ?
  1. Harga jual/ penggantian
    Adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  2. Nilai Impor
    Adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.
  3. Nilai Ekspor
    Adalah nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.
  4. Nilai lain
    Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    Nilai lain tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 :
    1. Untuk pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, tidak termasuk laba kotor
    2. Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
    3. Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
    4. Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
    5. Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
    6. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/ parawisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
    7. Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
    8. Untuk PKP Pedagang Eceran (PE) :
      • PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) x harga jual BKP.
      • PPN yang harus dibayar adalah sebesar : 10%x20%x jumlah seluruh barang dagangan.
    9. Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.

[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana cara menghitung PPN ?
PPN yang terutang = tarif x DPP PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
Contoh :
  1. PKP "A" bulan Januari 1996 menjual tunai kepada PKP "B"
    100 pasang sepatu @ Rp.100.000,00 = Rp.10.000.000,00 PPN terutang yang dipungut oleh PKP"A"
    10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
    Jumlah yang harus dibayar PKP "B" = Rp.11.000.000,00
  2. PKP "B" dalam bulan Januari 1996 :
    • Menjual 80 pasang sepatu @ Rp.120.000,00 = Rp. 9.600.000,00
    • Memakai sendiri 5 pasang sepatu untuk pemakaian sendiri,
    DPP adalah harga jual tanpa menghitung laba kotor, yaitu Rp 100.000,- per pasang = Rp 500.000,00
    PPN yang terutang :

    • Atas penjualan 80 pasang sepatu
      10% x Rp.9.600.000,00 = Rp 960.000,00
    • Atas pemakai sendiri
      10% x Rp.500.000,00 = Rp 50.000,00
    Jumlah PPN terutang = Rp 1.010.000,00
  3. PKP Pedagang Eceran (PE) "C" menjual
    • BKP seharga = Rp.10.000.000,00
    • Bukan BKP = Rp. 5.000.000,00
    Rp.15.000.000,00
    PPN yang terutang
    10% x Rp.10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
    PPN yang harus disetor
    10% x 20% x Rp.15.000.000,00 = Rp. 300.000,00
  4. PKP "D" pabrikan yang menghasilkan mesin cuci pakaian. Mesin cuci pakaian dikategorikan sebagai BKP yang tergolong mewah dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%. Dalam bulan Januari 1996 PKP "D" menjual 10 buah mesin cuci kepada PKP "E" seharga Rp.30.000.000,00.
    • PPN yang terutang
      10% x Rp.30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
    • PPn BM yang terutang
      20% x Rp. 30.000.000,000 = Rp 6.000.000,00
    PPN dan PPn BM yang terutang PKP "D" = Rp. 9.000.000,00
  5. PKP "E" bulan Januari 1996 menjual 10 buah mesin cuci tersebut diatas seharga Rp.40.000.000,00 PPN yang terutang
    10% x Rp.40.000.000,00 = Rp. 4.000.000,00
    Catatan :
    PKP "E" tidak boleh memungut PPn BM, karena PKP "E" bukan pabrikan dan PPn BM dikenakan hanya sekali.
Semuanya ada di pajak.net ya...

Tidak ada komentar:

Popular Posts